PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaporan hasil Audit terdiri atas: a. LHA; dan b. ringkasan eksekutif. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh ketua tim dan dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu. (3) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal. (4) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh ketua tim dan dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu. (5) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat pokok permasalahan yang termuat dalam LHA.
