Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN DAN PENCAIRAN UEP
(1) Permohonan UEP yang diajukan oleh masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mekanisme: a. masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan UEP berupa proposal kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan dari lurah/kepala desa/nama lain; b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi anggota KUBE calon penerima UEP berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta jenis usaha dari KUBE; c. hasil verifikasi dan validasi beserta proposal disampaikan secara tertulis oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas sosial daerah provinsi; d. unit kerja eselon II yang menangani KUBE melakukan seleksi terhadap anggota KUBE dan jenis usaha sesuai proposal sebagaimana dimaksud pada huruf e; e. unit kerja eselon II yang menangani KUBE MENETAPKAN lokasi dan KUBE penerima UEP; f. dinas sosial daerah kabupaten/kota harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program dengan bermaterai cukup; g. hasil penetapan lokasi dan KUBE penerima UEP disampaikan kepada dinas sosial daerah
kabupaten/kota dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi; dan h. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf i kepada KUBE penerima UEP. (2) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
