PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan anggaran, surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, registrasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, observasi dan identifikasi, serta pemetaan data orang dengan HIV. (3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV.
