PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen orang dengan HIV; c. pelaksanaan rehabilitasi sosial orang dengan HIV; d. pelaksanaan advokasi sosial; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan terminasi orang dengan HIV; f. pemetaan data dan informasi orang dengan HIV; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
