PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA REVIU ATAS LKj
(1) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan LKj Kementerian. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai sebelum ditandatangani oleh Menteri dan sebelum disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
