PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA REVIU ATAS LKj
(1) Auditor aparat pengawasan intern Pemerintah atau tim yang dibentuk melakukan reviu atas LKj untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (3) Format pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
