PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN DALAM PANTI DAN LUAR PANTI
Pelayanan dalam panti, dilakukan dengan tujuan untuk : a. meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia; b. terpenuhinya kebutuhan dasar lanjut usia; dan c. meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan maupun menyediakan berbagai bentuk pelayanan sosial lanjut usia.
