PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dibawah koordinasi gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
