PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program kegiatan LKS di kabupaten/kota.
