PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 9
BAB 5 — PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) Bendahara Penerimaan melakukan penagihan dan/atau pemungutan PNBP atas jenis dan tarif PNBP sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial. (2) Hasil penagihan dan/atau pemungutan PNBP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara menggunakan format SSBP melalui bank/Pos persepsi yang ditunjuk.
