PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pengelolaan PNBP, sebagai berikut : a. seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara; dan b. seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
