PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 183 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 12
BAB 6 — PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENERIMAAN
Tata Cara Pembukuan Bendahara Penerimaan, sebagai berikut : a. setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/ register-register; b. dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain :
- SBS (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
- SSBP yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum (sebagai bukti pembukuan penerimaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); dan
- SSBP yang dinyatakan sah (merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara). c. dokumen sumber pembukuan bendahara, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran.
