Pasal 9
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Bendahara Pengeluaran ditunjuk oleh PA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja. (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus memiliki kualifikasi sebagai berikut : a. telah mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, baik internal maupun eksternal Kementerian Sosial; b. mengetahui administrasi keuangan; c. mempunyai pemahaman terhadap program pada Unit yang bersangkutan; d. tidak menduduki Jabatan bendahara yang sama selama 4 (empat) tahun berturut-turut; e. tidak menduduki jabatan struktural; f. tidak cacat hukum; dan g. tidak sedang dimutasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
