PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM. (2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar; b. melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan c. membuat dan menandatangani SPM.
