PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 59
BAB 14 — PENGELOLAAN KEUANGAN HIBAH DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengelolaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
