PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 97
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi UPT Penyandang Disabilitas harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di UPT Penyandang Disabilitas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
