Pasal 96
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, dan sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas: a. bimbingan teknis rehabilitasi sosial; dan b. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala UPT Penyandang Disabilitas. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
