Pasal 92
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan. (2) Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan data, sosialisasi, penjangkauan, pelaksanaan observasi dan identifikasi, penerimaan, reunifikasi dan reintegrasi sosial, evaluasi pelaporan dan bimbingan lanjut, serta kemitraan dalam layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara. (3) Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan registrasi, intervensi krisis, orientasi, asesmen, temu bahas kasus, perencanaan pelayanan, perawatan, terapi psikososial, spiritual, bimbingan keterampilan hidup, bimbingan vokasional, kunjungan rumah, resosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.
