PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 78
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, BRSPDM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen penyandang disabilitas mental; c. pelaksanaan advokasi sosial; d. pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental; e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut; f. pelaksanaan terminasi, pemantauan, dan evaluasi penyandang disabilitas mental; g. pemetaan data dan informasi penyandang disabilitas mental; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
