PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 77
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, yang selanjutnya disingkat BRSPDM mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental.
