PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 74
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik; b. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental; c. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik; dan d. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual.
