Pasal 72
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan laporan, tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat. (2) Seksi Pemetaan dan Metode Literasi braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan pengkajian metode literasi braille. (3) Seksi Penyediaan dan pemanfaatan Literasi Braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemanfaatan literasi braille. (4) Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan layanan literasi braille. (5) Seksi Kerja Sama dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan kerja sama dan evaluasi.
