PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 71
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BLBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemetaan dan Metode Literasi Braille; c. Seksi Penyediaan dan Pemanfaatan Literasi Braille; d. Seksi Bimbingan Teknis dan Layanan Literasi Braille; e. Seksi Kerja Sama dan Evaluasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
