PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 65
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Seksi Resosialisasi; b. Seksi Kerja Sama; dan c. Seksi Bimbingan Lanjut.
