PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 64
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bidang Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan resosialisasi; b. pelaksanaan kerja sama; dan c. pelaksanaan bimbingan lanjut.
