PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 40
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Asesmen; b. Seksi Bimbingan Teknis Kemampuan Sosial; dan c. Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kreatifitas.
