PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 39
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Layanan Teknis Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan asesmen; b. pelaksanaan bimbingan teknis kemampuan sosial; dan c. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kreatifitas.
