PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 27
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BBRSPDI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan rehabilitasi sosial; c. pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan rehabilitasi sosial; d. pelaksanaan bimbingan teknis rehabilitasi sosial; e. pengelolaan data dan informasi rehabilitasi sosial; dan f. pengelolaan urusan tata usaha.
