PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 26
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
yang selanjutnya disingkat BBRSPDI mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial.
