PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 23
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Bimbingan Teknis Penggunaan Alat Bantu Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penggunaan alat bantu rehabilitasi.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kemampuan penyandang disabilitas. (3) Seksi Data dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan rehabilitasi vokasional.
