PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 19
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Rehabilitasi Vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis rehabilitasi vokasional. (2) Seksi Pemetaan dan Analisis Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis resosialisasi dan bimbingan lanjut. (3) Seksi Pemetaan dan Analisis Kebutuhan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan pemetaan dan analisis kebutuhan instruktur.
