PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 45
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang Tugas Pembantuan bertanggung
jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang serta pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
