PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 13
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
(1) Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial dilaksanakan untuk program pemberdayaan sosial. (2) Program pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberdayaan komunitas adat terpencil.
