Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan asesmen dan layanan rehabilitasi sosial serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
