Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kehumasan, perlengkapan, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, registrasi dan
fasilitasi
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, observasi dan identifikasi, advokasi sosial dan pengelolaan informasi, serta pemetaan data korban penyalahgunaan NAPZA. (3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
