PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSRSKP NAPZA “Satria” menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan registrasi dan asesmen korban penyalahgunaan NAPZA; c. pelaksanaan advokasi sosial; d. pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan terminasi korban penyalahgunaan NAPZA; g. pemetaan data dan informasi korban penyalahgunaan NAPZA; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
