PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Sosial ini berlaku, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Petirahan Anak “Satria” di Baturaden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf l dan angka 26 Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
