PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja PSRSKP NAPZA “Satria” berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
