PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 17
BAB 5 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Wilayah kerja pelayanan PSRSKP NAPZA “Satria” meliputi wilayah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.
