PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PSRSKP NAPZA "Satria" harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. (2) PSRSKP NAPZA "Satria" harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PSRSKP NAPZA "Satria". (3) Kepala Panti, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
