Pasal 6
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Registrasi Ulang untuk memperoleh STR dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial harus melengkapi paling sedikit: a. kartu tanda penduduk; dan b. pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah. (3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik. (4) Proses penerbitan STR harus dapat diakses masyarakat menggunakan teknologi sistem informasi. (5) Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Organisasi Pekerja Sosial mengirimkan STR kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi dalam jaringan.
