Pasal 5
BAB 2 — REGISTRASI
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi; c. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan e. telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial. (3) Persyaratan telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuktikan dengan melampirkan: a. keterangan praktik dari institusi/lembaga tempat bekerja atau SIPPS yang masih berlaku bagi Pekerja Sosial yang praktik mandiri; b. surat keterangan/sertifikat telah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan yang terkait dengan pengembangan profesi Pekerja Sosial; dan c. fotokopi bukti keanggotaan dalam Organisasi Pekerja Sosial.
