PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — REGISTRASI
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Sertifikat Kompetensi; b. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
