PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial. (3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
