PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 87/HUK/2003 tentang Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial; dan b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1398), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
