PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. kartu anggota Pekerja Sosial yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kartu anggota Pekerja Sosial berakhir; dan b. izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi
Pekerja Sosial Profesional dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin praktik Pekerja Sosial berakhir; dan c. permohonan izin praktik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional.
