PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
Pasal 21
BAB 4 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL WNA
Pengajuan permohonan STR sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan setelah Pekerja Sosial WNA mendapatkan surat izin kerja dan surat izin menetap sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
