Pasal 20
BAB 4 — REGISTRASI PEKERJA SOSIAL WNA
(1) Pekerja Sosial WNA mengajukan permohonan STR sementara kepada Organisasi Pekerja Sosial dengan melampirkan: a. daftar riwayat hidup; b. surat keterangan pengalaman kerja dalam 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dari institusi/lembaga tempat bekerja sesuai dengan kompetensi di bidang pekerjaan sosial; c. salinan ijazah dan transkrip akademik, dengan ketentuan:
- telah dilegalisasi oleh institusi pendidikan pekerjaan sosial yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan pekerjaan sosial yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan
- bagi ijazah dan transkrip akademik yang menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan pekerjaan sosial yang menerbitkan ijazah; d. salinan STR atau surat keterangan telah teregistrasi sebagai Pekerja Sosial atau Pekerja Sosial spesialis yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh badan yang membidangi pekerjaan sosial yang diakui oleh pemerintah di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial;
e. salinan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Organisasi Pekerja Sosial yang diakui oleh pemerintah di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; f. surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan Praktik Pekerjaan Sosial serta mengikuti pelatihan profesi berkelanjutan di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; g. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; h. surat pernyataan bermeterai mengenai penyerahan hak atas penggunaan data pribadi yang tercatat dalam sistem Registrasi Organisasi Pekerja Sosial; dan i. pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah. (2) Seluruh dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h harus menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris. (3) Bagi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi yang menerbitkan dokumen tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format daftar riwayat dan permohonan STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
