PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang IDENTIFIKASI DAN EVALUASI PERATURAN...
Pasal 2
(1) Identifikasi dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018 dilakukan terhadap: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (2) Identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan: a. periode dan daya laku; dan b. bentuk dan daya laku. (3) Tabel identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
