PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan...
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas: a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial; b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial; c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial; d. direktorat jenderal penanganan fakir miskin; dan e. badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. (2) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
